Pelaksanaan Kegiatan ini akan dilaksanakan selama 3 hari yakni pada tanggal 24 S.d 26 Agustus 2023.Sesuai Amanat Permenkes No. 46 Tahun 2015 bahwa Puskesmas yang telah terakreditasi akan dilakukan akreditasi ulang atau re akreditasi setiap 3 tahun sekali. Bagi Puskesmas yang telah terakreditasi pada tahun 2015, maka pada tahun 2018 harus dilakukan akreditasi kembali. Hal ini dilakukan agar puskesmas tidak ‘jalan di tempat’ setelah mendapatkan status terakreditasi, namun tetap terus menerapkan prinsip peningkatan mutu yang berkesinambungan dalam pemberian pelayanan kepada masyarakat. Agar pelaksanaan re akreditasi puskesmas dapat berjalan optimal, ada beberapa kondisi yang sudah harus dipenuhi puskesmas, diantaranya adalah puskesmas telah melaksanakan seluruh rekomendasi dari proses survei akreditasi sebelumnya. Pada bimbingan teknis ini akan dibahas persiapan apa saja yang harus dilakukan puskesmas serta aspek pendukung keberhasilan pelaksanaan re akreditasi.
- Home
- IKUTI KAMI DI
- _Facebook Admin
- _Facebook
- _Instagram
- _Youtube
- PROFIL
- _HISTORY
- _SUMBER DAYA MANUSIA
- _GEOGRAFIS
- _SARANA DAN PRASARANA
- _DEMOGRAFI
- CHEK LEGALITAS SURAT
- _KEUR DOKTER
- _KETERANGAN ISTIRAHAT
- _KETERANGAN SAKIT UHC
- _KETERANGAN HAMIL
- _KETERANGAN RAWAT INAP
- _CALON PENGANTIN
- _RUJUKAN RAWAT JALAN
- _RUJUKAN UGD
- MAPS
- _Puskesmas Tanah Merah
- _Pustu Tanjung Baru
- _Pustu Tekulai Hulu
- _Pustu Tekulai Hilir
- AKSES KE
- _Dinkes INHIL
- _Epuskesmas
- _My ASN BKN
- _EKINERJA
- _ASDK
- _Satusehat SDMK
- _DJP Online
- _Pcare ECLAIM
- LAPORAN PENGADUAN
- _Admin
- _Contact Person
- AI SEARCH
- KEPEGAWAIAN
0 Komentar